Kamis, 01 Agustus 2019

PT Solid Gold Berjangka | Taufik Hidayat Jadi Legenda Olahraga Pertama Dipanggil KPK

Taufik Hidayat Jadi Legenda Olahraga Pertama Dipanggil KPK - PT Solid Gold Berjangka

PT Solid Gold Berjangka Lampung - Eks tunggal putra Indonesia, Taufik Hidayat, menjadi legenda olahraga Indonesia pertama yang berurusan dengan Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Taufik, belum pernah ada legenda olahraga Indonesia yang dipanggil KPK. Ia memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menjelaskan secara rinci tentang pemanggilan Taufik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pria 37 tahun ini diperiksa dalam kasus suap di Kemenpora.

Sebelumnya, Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta. Mereka menyuap tiga orang tersebut agar dapat memperlancar dua proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Taufik Hidayat dikenal sebagai salah satu legenda badminton karena pernah meraih prestasi tertinggi dalam dunia olahraga yakni Olimpiade Athena pada 2004. Ia merebut medali emas usai menumbangkan pemain Korea Selatan, Shon Seung-mo, dengan skor 15-8 dan 15-7.

Kendati begitu, pemain badminton yang terkenal dengan backhand smash itu bukan mantan atlet pertama yang pernah berurusan dengan KPK.

Mantan atlet lari sekaligus model Fenny Steffy Burase dicekal KPK terkait kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Juli 2018. Fenny disebut bersama Irwandi beberapa jam sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyasar Gubernur Aceh tersebut.

Fenny dan Irwandi dikabarkan mengikuti rapat Aceh Marathon bersama sejumlah penjabat di Sabang sebelum Irwandi terkena OTT KPK. Ia pun dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Di luar kasus terkait KPK, sejumlah atlet pernah berurusan dengan pihak kepolisian perihal tindak kriminalitas.

Sebut saja pesepakbola Diego Michiels pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pengunjung bar di Kemang pada Mei 2017. Eks bek Timnas Indonesia U-23 itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus terbaru adalah striker Kalteng Putra, Patrich Wanggai, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli atas kasus dugaan penganiayaan.

Patrich dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada April 2019. Laporan itu dibuat buntut dari keributan yang melibatkan Patrich dengan pria bernama Dhimas Ajie di sebuah kafe di kawasan Demangan, Depok, 11 April lalu. - PT Solid Gold Berjangka

sumber : cnnindonesia

Baca Juga :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar