Kamis, 11 April 2019

PT Solid Gold Berjangka | KPK Panggil Dua Staf Ahli Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

KPK Panggil Dua Staf Ahli Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan - PT Solid Gold Berjangka

PT Solid Gold Berjangka Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf ahli Kementerian Agama (Kemenag), yakni Oman Faturrahman dan Janedri M Gaffar dalam kasus jual beli jabatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Oman dan Janedri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Rohmahurmuziy. Janedri itu sendiri diketahui merupakan mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi 2004 - 2015.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk RMY. Mereka adalah staf ahli Menteri Agama, yaitu Oman Faturrahman dan Janedri," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Febri mengatakan surat pemanggilan terhadap keduanya telah disampaikan. Febri juga mengimbau agar Oman dan Janedri hadir dan dapat memberikan kesaksian yang jujur.

"Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," ujarnya.

Dari pantauan Suara.com, Janedri telah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB. Janedri tampak mengenakan pakaian batik dan langsung memasuki gedung KPK.

Untuk diketahui, dalam kasus jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur. - PT Solid Gold Berjangka

sumber : suara

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar