Rabu, 24 April 2019

PT Solid Gold | Berantas Suap, Proyek Pembangkit Listrik Tak Boleh Lewat Penunjukan Langsung PLN

Berantas Suap, Proyek Pembangkit Listrik Tak Boleh Lewat Penunjukan Langsung PLN - PT Solid Gold

PT Solid Gold Lampung - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan upaya untuk memberantas praktik suap dalam proyek pembangunan pembangkit listrik membutuhkan komitmen dan intervensi pemerintah. Jadi tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada PLN.

"Tergantung komitmen politik Presiden terpilih dan pihak legislatif apakah mau dan rela proses bisnis di BUMN tanpa intervensi dan memberikan kesempatan penuh direksi BUMN bisa mengelola secara profesional," kata dia kepada Merdeka.com, Rabu (24/4).

Dia mengatakan mekanisme penunjukan langsung perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) oleh PLN sangat rawan bagi terjadinya tindakan suap.

"Contohnya skema penunjukan langsung PLTU Riau 1 termasuk PLTU di mulut tambang, sehingga berdasarkan Permen ESDM nomor 19 tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Kelebihan Tenaga Listrik, maka kontraktor IPP bisa ditunjuk langsung oleh PLN.

Seharusnya penentuan IPP pengelola pembangkit listrik melalui proses tender yang transparan. "Sehingga PLN bisa mendapat dan memilih investor IPP yang unggul teknologi dan harga jual listriknya murah ke PLN," jelas dia. "Kalau tunjuk langsung bagaimana kita bisa tahu kelebihan dan kekurangannya," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. - PT Solid Gold

sumber : merdeka

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar