Rabu, 13 Maret 2019

PT Solid Gold | Tunggu Kebijakan WTO, Aturan e-Commerce Belum Juga Terbit

Tunggu Kebijakan WTO, Aturan e-Commerce Belum Juga Terbit - PT Solid Gold

PT Solid Gold Lampung - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan belum menerbitkan aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), karena menunggu perkembangan kebijakan yang digagas Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Enggar mengaku tak ingin aturan main yang diterbitkan pemerintah justru berbeda dengan kebijakan di tataran dunia. Terlebih, perdagangan e-commerce bersifat global dan dinamis.

"Masih ada persoalan, posisi Indonesia di WTO mengenai e-commerce itu juga menjadi persoalan sendiri. Jadi harus kami lihat perkembangan itu," papar Enggar, Selasa (12/3).

Ia mengatakan rancangan aturan berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu masih dikoordinasikan antar Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan lain. Pemerintah tetap menargetkan dapat merilis aturan terkait toko daring tahun ini.

Diketahui, pemerintah telah membahas kebijakan e-commerce sejak tahun lalu. Salah satu poin yang diatur dalam draf antara lain, perusahaan e-commerce harus mendaftarkan transaksi elektronik kepada pemerintah, dan memiliki sistem teknologi informasi tersendiri jika ingin memiliki situs perdagangan daring.

Lalu, persoalan perlindungan konsumen juga akan masuk dalam beleid tersebut. Intinya, konsumen bisa memperoleh kepastian hukum sesuai Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen jika pelaku usaha lalai dalam memenuhi kewajiban.

Selain itu, pelaku usaha e-commerce juga harus membuka rekening penampung dana jaminan (escrow account) sebagai garansi bahwa uang konsumen akan kembali jika barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi.

Produk Impor e-Commerce Tak Diatur
Namun, Enggartiasto mengatakan pemerintah belum akan mengatur jumlah porsi barang hasil produksi dalam negeri dan luar negeri yang dijual dalam satu e-commerce. Pasalnya, mayoritas toko daring masih banyak menjual produk asal China dibandingkan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.

"Itu menjadi fokus kami untuk dibenahi. Saya sudah ada pembicaraan dengan E-commerce Association (IdEA), mereka juga punya kepedulian yang sama. Bagaimana tinggal merumuskan bentuknya awalnya," jelasnya.

Kendati begitu, ia menyebut pemerintah tak akan memasukkan poin mengenai porsi penjualan barang impor dan asli dalam negeri di rancangan aturan karena dinilai terlalu ketat bagi industri e-commerce.

"Tapi dari IdEA ada usulan bagaimana setiap minggu satu kali menjual produk Indonesia," ucap dia.

Ia menambahkan hal itu harus dikaji kembali. Pasalnya, pemerintah dan pelaku usaha sama-sama harus menghitung jumlah barang di Indonesia yang bisa dijual melalui e-commerce. - PT Solid Gold

sumber : cnnindonesia

Baca Juga :

PT Solid Gold Berjangka Illustrasi Perhitungan Transaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar