Senin, 24 Juni 2019

Solid Gold | Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Bui

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Bui - Solid Gold

Solid Gold Lampung - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Taufik dituntut dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa dari KPK, Joko Hermawan dalam sidang lanjutan kasus Taufik di Pengadilan Tipikor Semarang. Taufik dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," jelas Joko, Senin (24/6/2019).

"Terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,24 miliar yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp 4,24 miliar yang dititipkan kepada KPK dan dirampas Negara untuk pengganti," kata Joko.

Sehingga Rp 4,24 miliar itu tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan uang dengan jumlah yang sama ke KPK.

Untuk diketahui, disebutkan fee yang diterima terdakwa menurut jaksa yaitu dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar. - Solid Gold

sumber : detik

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar