Kamis, 20 Juni 2019

PT Solid Gold Berjangka | Pleidoi Bahar Smith: Tak Niat Menganiaya, Cuma Ingin Tabayun

Pleidoi Bahar Smith: Tak Niat Menganiaya, Cuma Ingin Tabayun - PT Solid Gold Berjangka

PT Solid Gold Berjangka Lampung - Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/6). Kali ini sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Bahar sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Dalam pleidoi yang disampaikannya secara langsung, Bahar mengaku tak ada niat menganiaya CAJ (18) dan MKU (17). "Saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin tabayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya informasi pengakuan habib Bahar di Bali," kata Bahar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kamis (20/6).

Bahar menyebut salah satu upaya mengklarifikasi ialah dengan cara menyuruh muridnya untuk mendatangi kedua korban. Muridnya itu lantas diminta membawa korban ke pondok pesantren miliknya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor.

"Kalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok," katanya. Namun Bahar mengaku dirinya tak ada niat jahat untuk menganiaya kedua remaja tersebut. Menurutnya, bila dirinya memiliki niat jahat, kedua korban sudah dianiaya oleh para muridnya.

"Saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bahar juga sempat membacakan dua surat, tiga hadits dan pendapat ulama. Secara umum ia mengatakan, siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebathilan perlu dilawan baik dengan tangan, mulut dan terakhir hati.

Terhadap tuntutan jaksa, Bahar bin Smith meminta majelis hakim memberi vonis yang seadil-adilnya. Dia pun mengingatkan hakim soal pengadilan akhirat. "Sebagaimana warga yang baik, harus bertanggung jawab tidak melawan hukum atas jatuhnya putusan hukuman apapun," katanya.

"Jikalau kepolisian bisa diintervensi, kejaksaan bisa diintervensi, saya yakin pengadilan tidak bisa diintervensi siapapun dan saya yakin majelis khususnya hakim ketua tidak bisa diintervensi oleh siapapun," ujarnya.

Bahar juga menyinggung soal pengadilan akhirat kepada majelis hakim. Namun sebelum mengingatkan kepada majelis, Bahar mengingatkan terlebih dahulu dirinya sendiri.

"Saya ingatkan diri saya sendiri 'Wahai Bahar bin Smith, segala yang kamu lakukan baik yang tampak dan tidak tampak, yang tersembunyi dan tidak tersembunyi semua yang saya lakukan dan ucapkan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Itu yang saya ingatkan pertama untuk diri saya," katanya.

Bahar lantas mengingatkan kepada jaksa penuntut umum. Menurut Bahar, penuntut umum bisa menuntut seseorang di dunia. Namun, nantinya di akhirat, penuntut umum akan dituntut Allah.

Tak sampai di situ, Bahar juga mengingatkan kepada tim penasihat hukumnya. Menurut Bahar, apabila penasihat hukum membela dirinya yang merasa benar, akan mendapatkan pahala. Namun sebaliknya jika yang dibela justru salah, maka akan dimintai pertanggungjawaban Allah.

"Saya ingatkan majelis hakim yang mulia bahwa sekarang majelis hakim menyidang saya, mengadili saya. Kelak di akhirat, saya, penasihat hukum, penuntut umum dan majelis hakim, kita pun akan disidang di pengadilan Allah dan pengadilan Allah yang seadil-adilnya," ujarnya. - PT Solid Gold Berjangka

sumber : cnnindonesia

Baca Juga :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar